Kamis 05 Dec 2019 15:32 WIB

Panja DPR Tetapkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Tiga RUU yang ditetapka Panja DPR merupakan RUU daftar kumulatif terbuka.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia kerja (panja) telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024, sebanyak 247 RUU. Di mana terdiri atas RUU usulan DPR, pemerintah, dan DPD. Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar kumulatif terbuka.

"Yaitu RUU tentang Koperasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Komisi dan Kebenaran," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Dyah Pitaloka di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).

Baca Juga

Baleg juga menetapkan prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Di dalamnya terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan RUU tentang Pemasyarakatan. Serta, satu RUU usul DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dengan catatan, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU tahun 2020 dan masuk long list atas usulan dari Menteri Keuangan," ujar Rieke.

Lalu, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan Komisi XI DPR. Selanjutnya, RUU Konservasi dan Keanekaragaman Hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020, dan menjadi long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka. Terakhir pembahasan RUU tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah melibatkan DPD.

Sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 juncto Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Proglenas RUU 2020 dapat diterima?" tanya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Selanjutnya, daftar RUU yang masuk ke dalam prolegnas 2020-2024 akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat. Berikut 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2020 :

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang RKHUP

6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)

30. RUU tentang Kefarmasian

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga

39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol

40. RUU tentang Profesi Psikologi

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI

47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

50. RUU tentang Daerah Kepulauan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement