REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia kerja (panja) telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024, sebanyak 247 RUU. Di mana terdiri atas RUU usulan DPR, pemerintah, dan DPD. Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar kumulatif terbuka.
"Yaitu RUU tentang Koperasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Komisi dan Kebenaran," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Dyah Pitaloka di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).
Baleg juga menetapkan prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Di dalamnya terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan RUU tentang Pemasyarakatan. Serta, satu RUU usul DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan catatan, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU tahun 2020 dan masuk long list atas usulan dari Menteri Keuangan," ujar Rieke.