Kamis 05 Dec 2019 16:11 WIB

Menhub: Tiket Pesawat Turun 30 Persen

Penurunan harga tiket pesawat berlaku baik pada hari biasa maupun hari libur.

Penurunan harga tiket pesawat hingga 30 persen berlaku baik pada hari biasa maupun hari libur (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Penurunan harga tiket pesawat hingga 30 persen berlaku baik pada hari biasa maupun hari libur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa harga tiket pesawat turun 30 persen. Penurunan harga tiket pesawat berlaku, baik pada hari-hari biasa maupun hari libur.

“Sudah disepakati pada Senin sampai Kamis lebih murah 30 persen, itu digunakan dengan baik,” kata Budi usai jumpa pers akhir tahun bertajuk 'Capaian Kinerja dan Rencana Kerja Kemenhub Mendukung Visi Indonesia Maju' di Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga

Budi mengatakan, untuk sementara ini, kebijakan tiket murah tersebut baru diterapkan oleh Garuda Indonesia. Namun biasanya maskapai lain akan mengikuti.

“Lion biasanya mengikuti, Garuda dulu pertama kali,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan, keputusan itu diambil dalam rangka mencari solusi untuk menyediakan tiket pesawat murah. Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil, misalnya daerah Indonesia Timur.

“Jadi, ada komitmen dari Pertamina untuk melakukan penyesuaian avtur, namun masih dalam proses pembahasan. Tapi, intinya dari semua kementerian terkait sudah ada good will untuk bersama-sama mencari solusi bagaimana mendapatkan harga tiket yang terjangkau,” katanya.

Dia menambahkan, skema tersebut hanya sampai Februari 2020 dan kembali akan dievaluasi oleh maskapai. Sebab, kebijakan ini jangan sampai merugikan maskapai.

“Nanti akan dievaluasi oleh maskapai, maskapai enggak boleh rugi juga. Maskapai punya niat baik untuk menyediakan dengan baik,” katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement