Kamis 05 Dec 2019 17:37 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Belasan Warga Sukabumi Didenda

Denda yang dikenakan Rp 100 ribu per orang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Sebanyak 16 orang warga Kabupaten Sukabumi ditindak dan harus membayar denda Rp 100 ribu. Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk membudayakan membuang sampah pada tempatnya.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bersama-sama dengan unsur Satpol PP, Polsek Palabuhanratu dan Koramil Palabuhanratu melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan," ujar Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska kepada wartawan Kamis (5/12). Lokasi penindakan berada di kawasan Palabuhanratu.

Baca Juga

Penindakan ini kata Denis, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Titik penindakan tepatnya dì jembatan dua sungai Cipalabuhan Kampung Pangsor, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.

Adapun hasilnya telah tertangkap pelaku pembuangan sampah sebanyak 16 orang. Mereka di antaranya adalah A warga Kampung Cempaka Putih RT 02 RW 11, Palabuhanratu, HNH Kampung Majelis, Palabuhanratu, AJA Kampung Cempak Putih RT 04 RW 11, Palabuhanratu, dan U Kampung Etia Jaya Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu.

Selain itu AS warga Kampung Babakan Gumelar, Palabuhanratu dan BHM Kampung Cibungur Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade. "Masing-masing dijatuhi vonis denda Rp 100 ribu atau ganti kurungan tiga hari," kata Denis.

Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera (shock therapy). Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya.

Hal tersebut terang Denis, dipandang penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, hijau, teduh dan sehat. Targetnya terwujud kota yang layak huni menuju Sukabumi yang lebih baik.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement