REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Beragam tanggapan mengalir terkait rencana penyeragaman modul kajian majelis taklim. Namun, sebagian besar majelis taklim di Kota Sukabumi belum mengetahui adanya rencana kebijakan tersebut.
Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. "Kami belum mengetahui adanya aturan penyeragaman modul kajian majelis taklim," ujar salah seorang pengurus Majelis Taklim Adoa, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Yani S kepada Republika.co.id, Kamis (5/12).
Dia mengatakan, selama ini hanya mendengar selintas dan belum mengetahui secara utuh informasi mengenai penyeragaman modul kajian majelis taklim. Menurut Yani, secara pribadi ia kurang setuju bila ada penyeragaman modul kajian majelis taklim.
Ia menilai materi kajian majelis taklim seperti saat ini tidak ada masalah. Selain itu, materi kajian majelis taklim juga tergantung kebutuhan pada saat itu. Hal ini terkait tema yang disampaikan pemceramah dalam kajian majelis taklim.
Pengurus majelis taklim lainnya, Rina Marina mengatakan hal serupa. "Selama ini kajian majelis taklim sudah baik dan tidak perlu ada penyeragaman," ujar dia.
Menurut dia, ia juga belum mengetahui secara lengkap informasi mengenai penyeragaman modul kajian majelis taklim. Dia berharap adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.