Kamis 05 Dec 2019 18:17 WIB

Bawaslu Deklarasi Kelurahan Antipolitik Uang

Masyarakat perlu diberikan pengetahuan soal antipolitik uang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menjelang pilkada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mendeklarasikan Gerakan Kelurahan Antipolitik Uang, di Lapangan Baruna Ria, Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/12).

Kampanye gerakan tolak politik uang di masyarakat, sangat efektif untuk memberikan pendidikan politik secara langsung di masyarakat. Dipilihnya, masyarakat di Panjang, karena potensi politik uang di kawasan padat pemukiman penduduk tersebut aromanya sangat kuat.

Baca Juga

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghadiri deklarasi tolak politik uang di masyarakat dalam rangka menyambut pilkada tahun depan. Menurut Herman, masyarakat harus terus diberitahu tentang tindakan pelanggaran dan pidana politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan, terdapat tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus lembaganya. Lokasi tersebut menjadi bahasan utama terjadi kampanye dengan menebar politik uang di masyarakat. Hal tersebut jelas melanggar peraturan KPU.