Kamis 05 Dec 2019 18:45 WIB

Bea Cukai: Harley di Garuda Motor Bekas, tak Boleh Impor

Heru menilai jika itikadnya baik, Moge itu tak perlu dimutilasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Teguh Firmansyah
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, motor Harley Davidson 1972 Shovelhead di Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo merupakan motor bekas. Berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.

Heru pun menyayangkan kondisi penyelundupan itu. Sebab, seharusnya, penumpang pesawat tersebut memahami mengenai teknis pengiriman barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia.

Baca Juga

"Kedua, kalau itikadnya memang baik, tentunya tidak perlu melakukan dengan cara mutilasi," ucapnya setelah konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

Mutilasi yang dimaksud Heru adalah kondisi sparepart motor Harley Davidson bekas yang sudah terurai. Sparepart ini ditemukan dalam koli yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang atas nama SAS.

Selain itu, Heru menambahkan, penempatan rangkaian sparepart tersebut juga patut dicurigai yakni di kabin, bukan di bagasi seperti pada umumnya. Dengan kondisi tersebut, ia melihat adanya indikasi seseorang memasukkan secara tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal. "Makanya, kita lakukan penelitian lebih dalam terus," tuturnya.

Heru menekankan, permasalahan perkembangan penemuan motor gede ini lebih pada bagasi. Bukan dari daftar pesawat ataupun penumpang pesawat itu sendiri.

Kronologis penemuan

Kronologis kasus ini berawal dari temuan sparepart motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat baru Garuda pada Ahad (17/11). Pihak yang menemukan adalah Bea Cukai Soekarno Hatta.

Pesawat itu mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dengan dokumen passenger manifest. Di antaranya adalah IGNA, IGARDD, IJ dan SAS.

Di dalam airbus, disebutkan bahwa kargonya 0 atau tidak ada. Tapi, Sri mengatakan, hasil pemeriksaan bea dan cukai terhadap pesawat menemukan beberapa koper bagasi penumpang di lambung pesawat. Terdapat juga 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Bea dan Cukai Soekarno Hatta lantas memeriksa pemilik koper yang ternyata tidak menyerahkan custom declaration maupun keterangan lisan.

"Jadi, waktu diperiksa, mereka tidak menyerahkan kartu deklarasi kartu bea dan cukai dan keterangan lisan bahwa mereka tidak memiliki barang ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement