Kamis 05 Dec 2019 18:59 WIB

Erick Kejar Oknum Lain di Penyelundupan Garuda

Penyelundupan Harley dan Brompton lewat Garuda baru buat Dirut dipecat.

Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir akan terus melihat dan mengejar oknum-oknum lain yang kemungkinan terlibat dalam dugaan penyelundupan Harley Davidson melalui pesawat baru Garuda. "Tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut dalam kasus ini," ujar Erick Thohir di Jakarta, Kamis (5/12).

Menteri BUMN juga meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai akan memproses secara tuntas kasus tersebut.

Baca Juga

"Saya yakin Ibu Menkeu dan Bapak Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas. Apalagi di sini ditulis kerugian negara," katanya.

Erick juga menambahkan bahwa ukuran kasus ini tidak hanya terkait faktor hukum perdata. Tapi juga pidana yang bisa memberatkan.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan motor Harley Davidson klasik yang diduga diselundupkan lewat pesawat baru Garuda ditengarai milik AA dan memaparkan secara detail kronologisnya. Erick menjelaskan bahwa detail informasi menjabarkan bahwa AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead pada tahun 2018.

Lalu pembelian, lanjut Erick, dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan dari Jakarta dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam.

Menteri BUMN itu kemudian akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley yang diduga selundupan tersebut. Erick mengatakan bahwa pemberhentian itu akan ada prosedurnya lagi, mengingat Garuda merupakan perusahaan publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement