Kamis 05 Dec 2019 19:19 WIB

33 Ribu Warga Gunungkidul Terima Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ani Nursalikah
33 Ribu Warga Gunungkidul Terima Sertifikat Tanah. Foto ilustrasi sertifikat tanah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
33 Ribu Warga Gunungkidul Terima Sertifikat Tanah. Foto ilustrasi sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Sebanyak 33 ribu sertifikat tanah dibagikan kepada warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (5/12). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Tri Wibisono mengatakan, hingga akhir 2019 sudah ada 113 ribu sertifikat tanah yang diselesaikan di DIY, termasuk Gunungkidul.

Gunungkidul merupakan kabupaten tercepat yang menyelesaikan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tri mengatakan pemberian sertifikat tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, termasuk satuan rumah susun dan hak lainnya yang terdaftar.

Baca Juga

"Sehingga, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan," kata Tri saat menyerahkan sertifikat tanah, Kamis (5/12).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan hingga akhir 2019 target baru mencapai 62 juta bidang tanah yang bersertifikat. Pada 2025 ditargetkan sebanyak 126 bidang tanah sudah memiliki sertifikat.

Ia berharap kepada seluruh warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah untuk memanfaatkan dengan baik untuk mengembangkan perekonomian. "Tanah semakin terbatas, sementara penduduk semakin bertambah. Sayang kalau tanah itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan sertifikat tersebut penduduk bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf perekonomiannya," ujarnya.

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, keberhasilan dalam penyelesaian program PTSL merupakan bukti kerja keras masyarakat dan petugas. Mulai dari tingkat desa hingga kecamatan yang memberikan data-data bidang tanah dengan baik.

Ia juga berpesan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik. "Simpan sebaik-baiknya karena sertifikat tanah ini sangat berharga sebagai bukti kepemilikan tanah. Jangan hanya untuk mencari pinjaman saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement