Jumat 06 Dec 2019 07:37 WIB

Mulai 2020, Kamera Tilang Elektronik Bisa Jerat Sepeda Motor

Anies ingin kamera tilang elektronik juga dipasang di jalur sepeda.

Rep: Flori Sidebang/Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kamera tilang
Foto: mgrol100
Kamera tilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan juga terhadap kendaraan roda dua. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, aturan tersebut akan mulai dilakukan pada 2020.

"Untuk sepeda motor, mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti terkait penerapan tilang elektronik terhadap pengendara sepeda motor. Saat ini, jajarannya masih melakukan kajian mendalam.

Ia menjelaskan, kajian itu meliputi bagaimana mengatur posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berada di sepeda motor agar kamera tilang elektronik dapat menangkap gambar. Sebab, kata dia, posisi pemasangan TNKB pada sepeda motor berbeda dengan mobil.

Yusuf menyebut, letak TNKB sepeda motor berada di depan bagian atas atau bawah. Bahkan, untuk kendaraan tertentu ada yang dipasang di bagian samping. "Sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. Kita sinkronkan, bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," kata Yusuf.

Saat sistem dianggap telah siap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan uji coba atau sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu, pihaknya melakukan proses penegakan hukum atau penilangan.

“Adapun jenis pelanggaran sepeda motor yang masuk dalam kamera tilang elektronik, seperti masuk jalur Transjakarta, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, dan melawan arus lalu lintas,” kata Yusuf.

Gatot menambahkan, saat ini, pihaknya telah memasang dua kamera tilang elektronik di jalur Transjakarta. Salah satu tujuan pemasangan kamera tersebut untuk meminimalisasi kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalus khusus tersebut.

"Yang masuk jalur Transjakarta akan langsung ter-capture akan membantu steril jalur Transjakarta," kata Gatot.

Selain itu, sambung dia, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memasang dua kamera dengan jenis yang sama di pintu tol. Hal itu, kata dia, dilakukan atas kerja sama dengan pihak Jasa Marga dan akan terus menambah jumlah kamera.

Kamera pada pintu tol itu nantinya mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda empat. Selain itu, juga mampu mengetahui kendaraan yang tidak taat pajak serta mendeteksi kendaraan dengan nomor polisi palsu.

Selain pemasangan kamera di ruas jalan, polisi juga akan menggunakan kamera bodycam dan portabel. Kamera bodycam nantinya akan dipasang pada tubuh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan. Penggunaan kamera itu berfungsi sebagai kontrol institusi atas perilaku petugas di lapangan maupun masyarakat.

Saat ini, sudah ada 12 unit kamera bodycam yang digunakan fitur-fitur unggulan, seperti GPS, 2 way talk (komunikasi dua arah), dan panic button (tombol darurat). Ke depan, pihaknya akan menambah 100 unit kamera lagi.

Sementara itu, sambung Gatot, kamera portabel nantinya ditempatkan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau kamera tilang elektronik. Kamera ini diletakkan di atas mobil dinas anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.

"Kita akan kembangkan kamera portabel di kendaraan unit tertentu. Kamera portabel ini dapat ditempatkan di wilayah trouble spot dan black spot. Sehingga, menekan jumlah pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas," ujar Gatot.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak 1 November 2018 hingga November 2019, tercatat 54.074 pelanggar telah tertangkap kamera tilang elektronik. Sementara itu, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran serta 28.615 pelanggar yang diblokir kendaraannya.

Sistem tilang elektronik ini diyakini juga mampu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas hingga 27 persen. Maka itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah 105 kamera tilang elektronik hingga akhir 2020. Saat ini, sebanyak 12 kamera tilang elektronik telah dipasang di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

"Tahun ini akan ditambah lagi 45 unit (kamera) yang akan dipasang di ruas jalan lainnya. Tahun 2020 akan ditambah juga 48 unit (kamera)," kata Gatot menegaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh semua inovasi. Ia berharap, inovasi-inovasi penegakan hukum ini bisa didorong terus. Sebagai bagian dari eksekutif, Pemprov DKI Jakarta menyadari persis bahwa ini adalah kerja bersama.

Anies memaparkan, penduduk di Jakarta saat ini hanya 23 persen yang menggunakan kendaraan umum dan sisanya (77 persen) menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari. Fenomena tersebut berdampak pada kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Sistem tilang elektronik ini, lanjut Anies, bukan hanya meningkatkan pengguna kendaraan umum, tetapi juga akan meningkatkan interaksi antarmasyarakat. Anies juga menggarisbawahi tujuan jangka panjang dari kebijakan kolaboratif tersebut, yaitu kota Jakarta yang hidup, beradab, dan warganya berinteraksi satu sama lain.

Ia juga berharap, sistem tilang elektronik ini bisa menjangkau lebih luas lagi. Salah satunya, bisa menindak para pelanggar di jalur khusus sepeda. Dengan adanya kamera tilang elektronik, ia berharap, jalur sepeda bisa bebas dari kendaraan bermotor yang melintas serta tidak perlu dijaga lagi.

"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," ujar Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement