Jumat 06 Dec 2019 07:13 WIB

Kasus Penyelundupan Harley Davidson: Garuda Terancam Sanksi

Semua barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam bagasi harus tercatat.

Maskapai Garuda Indonesia menghadirkan armada Airbus A330-900 Neo di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (28/11). Pesawat Garuda ini yang membawa motor Harley Davidson dalam bentuk terurai dan dua unit sepeda Brompton secara ilegal.
Maskapai Garuda Indonesia menghadirkan armada Airbus A330-900 Neo di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (28/11). Pesawat Garuda ini yang membawa motor Harley Davidson dalam bentuk terurai dan dua unit sepeda Brompton secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tak hanya berujung pada pemecatan direksi. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai institusi juga terancam dikenakan sanksi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, terdapat regulasi dalam proses pengiriman kargo menggunakan pesawat. Pesawat Garuda yang terbang dari Prancis diduga membawa kargo yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga

"Dari regulasinya, kalau membawa sesuatu, tapi enggak dicatat ya ada denda," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (5/12).

Terkait kepatuhan regulasi kargo tersebut, Budi mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari keselamatan yang merupakan tupoksi dari Kemenhub. Semua barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam bagasi harus tercatat.

Budi menegaskan, jika barang penumpang yang ada di bagasi pesawat tidak tercatat, ada ketentuan tertentu yang harus ditanggung maskapai. "Saya sudah tugaskan Bu Dirjen (Polana B Pramesti) dan otoritas bandara melakukan klarifikasi. Apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan yang harus dipenuhi," kata Budi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan, ada tahapan sanksi yang dapat diberikan jika terbukti proses kargo di pesawat Garuda ilegal. Sanksi tersebut mulai dari peringatan, teguran pertama hingga ketiga.

Polana mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara masih melakukan evaluasi atas kasus penyelundupan tersebut. "Karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terjadap kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian," ungkap Polana.

Polana mengaku telah menginstruksikan melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Polana menegaskan hal tersebuut untuk mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

Ia menjelaskan, penerbangan ferry flight (pengiriman pesawat baru) di dalam dan luar negeri wajib memiliki persetujuan terbang serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. "Namun, apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," ujar Polana.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Polana mengatakan, jika Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017. Peraturan itu mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman, dan nyaman," ujar Polana.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja meminta seluruh maskapai mematuhi aturan yang berlaku. "Seluruh anggota baik penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dan kargo agar mematuhi peraturan seperti yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub," kata Denon, Kamis (5/12).

Denon menyayangkan kejadian yang menimpa Garuda hingga menyebabkan dicopotnya Ari Askhara dari posisi direktur utama. "Kami juga menyayangkan hal tersebut terbukti justru malah menimpa maskapai pelat merah Garuda Indonesia."

Tetap operasional

Menhub Budi Karya Sumadi meyakini permasalahan yang sedang menimpa Garuda Indonesia tidak akan mengganggu operasional maskapai. "Saya pikir tidak (mengganggu operasional). Itu kan suatu organisasi yang besar sekali," kata Budi.

Budi menilai, permasalahan ini juga tidak akan mengganggu layanan penerbangan pada Natal dan tahun baru. Sebab, kata dia, Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang sudah matang, sehingga tidak tergantung pada seorang direktur utama.

"Dengan penunjukan pelaksana tugas mestinya bisa (membuat operasional Garuda tidak terganggu)," ujar Budi.

Asosiasi Pilot Garuda mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja secara profesional. Selain itu, anggota diharapkan terus mengutamakan keamanan sebagai hal yang utama.

Presiden APG Bintang Hardiono mengatakan, APG akan terus mendukung seluruh langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Karena kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan taat terhadap aturan," kata Bintang. n rahayu subekti, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement