Jumat 06 Dec 2019 07:42 WIB

Afung Akui Incar Kuota Impor Jatah Partai

Utusan Nyoman Dhamantra terus menagih upah dari pengusaha.

Mantan Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 I Nyoman Dhamantra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Mantan Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 I Nyoman Dhamantra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung mengakui kuota impor bawang putih yang diincar dalam kasusnya akan menggunakan jatah partai politik. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dugaan suap kepada anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra, sebesar Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Selain Afung, ada dua terdakwa lain pemberi suap kepada politisi PDI Perjuangan itu. Keduanya adalah Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar. "Pak Doddy bilang ada jatah partai dari PDIP. Aku ngomong, 'Oh hebat dong.' Tapi, tentang jatah partai enggak mengikuti itu," kata Afung.

Baca Juga

I Nyoman dan 11 orang lainnya ditangkap KPK pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) siang terkait suap pengurusan izin impor bawang putih. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I Nyoman, Afung, Doddy, Zulfikar, Mirawati Basri, dan Elviyanto. Dua nama terakhir adalah orang kepercayaan I Nyoman.

Terkait jatah partai, pada sidang Kamis (28/11) lalu, nama putra Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rizki Pratama atau yang akrab disapa Tatam, sempat disebut oleh I Nyoman. Saat itu I Nyoman menjadi saksi untuk ketiga terdakwa. "Saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?" tanya jaksa KPK Takdir M Suhan.

"Kenal," jawab Nyoman.

"Beliau siapa?" kata jaksa.

"Putranya Bu Mega (Megawai Soekarnoputri)," jawab Nyoman. Mendengar nama itu, jaksa tidak melanjutkan lagi pertanyaannya. Jaksa juga tak mendalami lebih lanjut keterkaitan anak Megawati tersebut dalam kasus ini.

Kesepakatan suap

Dalam sidang yang sama, Doddy Wahyudi mengakui ada kesepakatan upah sebesar Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Menurut dia, uang yang sudah ditransfer sebanyak Rp 2 miliar yang dijadikan barang bukti dalam kasus itu merupakan uang muka dari upah tersebut.

"Itu untuk uang muka, bukan totalnya untuk saat itu," kata Doddy. Uang itu, dia melanjutkan, diberikan melalui orang dekat Nyoman, Mirawati Basri. "Saya ketemu sama Ibu Mirawati. Saya enggak ketemu Pak Nyoman."

Dalam dakwaan disebutkan, pada sekitar awal 2019 Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih kepada pemerintah. Padahal, PT CSA miliknya gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani pada 2018.

Pada Juni 2019 Doddy bertemu dengan Afung. Ia mengaku sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019 sehingga Afung setuju menjadi importir bawang putih tersebut. Afung langsung meminta Doddy mengurus penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan sebesar 20 ribu ton untuk PT CSA.

Pada 1 Agustus 2019 Mirawati bersama Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana, dan Ahmad Syafiq bertemu dan menyepakati biaya komitmen terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, tidak dijelaskan siapa dua nama terakhir yang disebut dalam pertemuan itu.

"Saya sampaikan ke Pak Afung karena dia maunya SPI-nya terbit dulu, baru dia bayar. Jadi, saya sampaikan Rp 2 miliar itu ditalangin Pak Zulfikar dulu. Pak Zulfikar kan yang mempertemukan saya dengan Bu Mira. Jadi, saya bahasanya ke Pak Afung bilang dari Pak Zulfikar dulu," kata Doddy. Karena itulah, Afung meminjam talangan kepada Zulfikar.

Doddy mengatakan, hal itu ia sampaikan karena Mirawati terus meminta uang uang keseriusan. Namun, saat itu Doddy menilai Afung pasti belum bisa memberikannya. "Pas didesak itu, pas Bu Mira bahas itu, Bu Mira tahu Pak Zulfikar yang nalangin-nya dulu (karena) saya sama Pak Zulfikar sempat bicara dulu untuk masalah kompensasi," kata Doddy.

Doddy juga mengakui mereka sebenarnya masih ragu apakah Mirawati dapat mengurus kuota impor bawang putih yang diincar. Mereka takut uang itu digunakan bukan untuk keperluan pengurusan kuota impor. "Takutnya (uang) enggak kembali. Pak Zulfikar menekankan biar fair kita bikin rekening bersama. Kan dibilangnya untuk dana operasional dan keseriusan. Jadi, biar tahu pemakaiannya untuk apa," kata Doddy. "Waktu itu Bu Mira sampaikan, ini nanti ditransfer ke orang saya."

Pada Rabu, 7 Agustus 2019, Zulfikar akhirnya mentransfer sebesar Rp 2,1 miliar ke rekening Doddy, lalu Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke penukar uang Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri. Doddy dan Ahmad Syafiq lalu membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

Jumlah itu merupakan sisa biaya komitmen yang akan diserahkan setelah SPI dari Kementerian Perdagangan terbit. Pada Rabu malam, mereka diketahui diciduk oleh KPK. n antara ed: ilham tirta

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement