REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memberikan sosialisasi pemahaman terhadap bahaya limbah domestik ke seluruh kecamatan di Kota Depok. Materi yang disampaikan yakni Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di kecamatan se-Kota Depok.
"Ini untuk meningkatkan pengetahuan serta meminimalisir bahaya limbah domestik," kata Kepala Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT), Disrumkim Kota Depok, Burhanudin di Balai Kota Depok, Jumat (6/12).
Menurut Burhanudin, Perda tersebut bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan. Serta pengelolaan air limbah domestik. "Perda ini bisa menjadi pedoman bagi siapapun untuk mengetahui bagaimana cara mengelolanya. Adapun limbah domestik yang dimaksud, antara lain air buangan cuci piring, air hasil Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) dari warga," terangnya.
Dia menambahkan, limbah dari perusahaan atau rumah tangga bisa menjadi kendala untuk kualitas lingkungan. Untuk itu, Pemkot Depok membuat standarisasi septic tank bagi rumah tangga agar tidak mencemari air tanah.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ini, hingga ke semua kecamatan, agar masyarakat terhindar dari pencemaran lingkungan," ujar Burhanudin.