Jumat 06 Dec 2019 13:06 WIB

Direksi Garuda Nekat Keluar Negeri Tanpa Izin Menteri BUMN

Keempat direksi Garuda melanggar surat edaran Menteri BUMN 12/2015

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900 terus bergulir, tak berhenti pada pemberhentian Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Direksi Garuda diketahui berangkat ke luar negeri tanpa izin.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah direksi Garuda Indonesia. Salah satunya ialah adanya empat direksi yang tidak mengantongi izin keluar kota untuk menjemput pesawat baru Garuda di Perancis. Kronologis kasus ini berawal dari temuan sparepart motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat baru Garuda pada Ahad (17/11). Pihak yang menemukan adalah Bea Cukai Soekarno Hatta.

photo
Sejumlah karangan bunga dukungan terhadap keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang memberhentikan Dirut Garuda terpampang di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

"Keempat direktur ini kalau menurut komite audit yang ditandatangani komisaris Garuda tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

Arya menyebut keempat direksi tersebut berada dalam manifes penumpang ialah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal.

"Menurut komisaris melanggar surat edaran Menteri BUMN 12/2015," ucap Arya. 

Arya menyampaikan pesawat Airbus A330-900 nerupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial dan seharusnya tidak diperbolehkan membawa kargo. Menurut laporan komisaris Garuda, lanjut Arya, pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF setibanya di Jakarta, tanpa parkir di apron.

"Jadi ada itikad tidak baik untuk menghindari pemeriksaan. Menurut komisaris ada potensi pelanggaran pidana dan persata, tapi semua harus ada pembuktian dari pihak berwajib," lanjut Arya. 

Oleh karena itu, kata Arya, komisaris memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah direksi Garuda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement