Jumat 06 Dec 2019 14:02 WIB

RUU Provinsi Bali Utamakan Kearifan Lokal

Kemendagri mendukung usulan RUU tersebut untuk kebaikan tata kelola pemerintahan di d

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan di Bali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali baik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Komisi II DPR RI. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, RUU tentang Provinsi Bali fokus terhadap kearifan lokal.

"Tentunya tentang kearifan lokal, Bali kan boleh dikatakan punya banyak kearifan lokal. Sepertinya Bali ingin mengeksplore kearifan lokal itu dengan ada payung hukum yang lebih jelas di Undang-Undang-nya," ujar Akmal kepada Republika, Kamis (5/12).

Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur Provinsi Bali saat ini yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga, pemerintahan Bali menginginkan regulasi yang menyesuaikan Undang-Undang terbaru.

RUU Provinsi Bali juga harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan berkaitan. Akmal mengatakan, regulasi yang mengatur Provinsi Bali sejak 1958 itu perlu menyesuaikan dengan kondisi dan Undang-Undang terkini menyangkut pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Tinggal nanti dia mencoba pertajam dan menyesuaikan dengan Undang-Undang yang ada sekarang, menyesuakan dengan Undang-Undang Nomor 23, menyesuaikan dengan Undang-Undang tentangan keuangan daerah, menyesuaikan dengan Undang-Undang lain," jelas Akmal.

Menurut Akmal, Kemendagri mendukung usulan RUU tersebut untuk kebaikan tata kelola pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, sepanjang RUU Provinsi Bali tidak keluar dari konteks UU Nomor 23/2014 dan tidak menimbulkan konsekuensi keuangan negara.

Nantinya, lanjut dia, karena Provinsi Bali memiliki budaya dan kearifan lokal yang berbeda dari daerah lain memungkinkan memiliki kewenangannya sendiri. Dalam UU Nomor 23/2014, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk menata kearifan lokal.

RUU Provinsi Bali pun harus secara tegas memuat masing-masing kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Dengan demikian, akan ada revisi terhadap UU 64/1958 karena Provinsi Bali akan memiliki Undang-Undang-nya sendiri.

"Jadi mencoba menyinkronkan Undang-Undang Provinsi Bali dengan Undang-Undang yang ada sekarang. Undang-Undang itu lama sekali sudah dari tahun 50-an," kata Akmal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement