Jumat 06 Dec 2019 15:30 WIB

Polisi Ringkus Pengedar 33 Ribu Pil Koplo Asal Jember

Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember diringkus Ditresnarkoba Polda Bali

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember diringkus Ditresnarkoba Polda Bali. Ilustrasi.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember diringkus Ditresnarkoba Polda Bali. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember berinisial AMW (32) dan ACN (32) diringkus Ditresnarkoba Polda Bali. Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Jumat (6/12).

"Iya benar ada penangkapan pada Selasa (3/12) di tempat kos pelaku di Jalan Gunung Catur, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Modusnya mereka bersama-sama mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," kata Syamsi.

Baca Juga

Ia mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Dari tangan pelaku didapati 33.400 butir pil koplo yang rencananya akan diedarkan di Bali.

Barang bukti yang disita berupa 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Selain itu, ditemukan tiga buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Terdapat pula 40 buah plastik klip yang berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, dua bendel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 4,75 juta dan satu buah handphone.

Barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk diperiksa di Laboratorium Forensik dan ke pihak BBPOM. Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan tindak pidana UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari pengedar pil koplo. Kemudian, petugas kepolisian berpura-pura untuk membeli pil koplo tersebut hingga kedua pelaku ditangkap di tempat kosnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement