Jumat 06 Dec 2019 16:03 WIB

Jumat adalah Hari Nikahnya Para Nabi dan Wali, Siapa Saja?

Sejumlah nabi dan sahabat menikah pada Jumat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Para nabi dan sahabat melaksanakan pernikahan mereka pada Jumat
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Para nabi dan sahabat melaksanakan pernikahan mereka pada Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam. Hari Jumat juga disebut sebagai hari raya Islam. Sebab di hari ini, ada sejumlah peristiwa besar yang terjadi dan menjadi hari yang di dalamnya terdapat waktu yang mustajab untuk berdoa.

Di hari ini pula disunahkan untuk memperbanyak amalan dalam beribadah. Dari keistimewaan dan keutamaan hari Jumat itulah, ada anjuran untuk melangsungkan akad nikah di hari Jumat. Dewan Pakar Aswaja Center PCNU Jombang, Gus Yusuf Suharto, mengatakan bahwa hari Jumat juga menjadi hari pernikahan para Nabi dan wali. 

Baca Juga

Dia menukilkan pendapat dari Syekh Abu Nashr dalam as-Sab'iyyat fi Mawaidz al-Bariyyat. Syekh Abu Nashr menuturkan pendapat sebagian ulama bahwa ada tujuh nabi dan wali yang menikah pada Jumat.

Mereka di antaranya, Nabi Adam dan Hawa, Nabi Musa dan Shafura, Nabi Sulaiman dan Bilqis, Nabi Muhammad dan Khadijah, Nabi Muhammad dan Aisyah, dan Nabi Yusuf dan Zulaikha. Sementara di kalangan sahabat ialah Sayyidina Ali dan Fathimah.

Gus Yusuf juga menukilkan riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh Anas Ibn Malik tentang Jumat. Rasulullah kemudian menjawab, bahwa Jumat adalah hari silaturahim dan hari pernikahan.

Anas lantas bertanya, "Mengapa begitu?" Rasulullah menjawab, bahwa pada Jumat itulah para nabi menikah.

Sementara itu, Ibnu Qudamah mengatakan dianjurkan untuk melakukan akad nikah pada hari Jumat. Sebab, beberapa ulama salaf menganjurkan hal itu. Ada beberapa ulama yang melakukan demikian, termasuk Samurah ibn Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. 

Hal ini juga dinyatakan oleh an-Nafrawi al-Maliki dalam al-Fawakih ad-Dawani, bahwa dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah di hari Jumat setelah ashar, karena mendekati waktu malam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement