Jumat 06 Dec 2019 16:36 WIB

Menkominfo Minta TVRI Selesaikan Kisruh Penonaktifan Helmy

Menkominfo tak punya kewenangan struktural.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Helmi Yahya
Helmi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku telah bertemu dengan Dewan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan direksi termasuk Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya secara terpisah. Ia meminta TVRI menyelesaikan secara internal permasalahan penonaktifan Helmy Yahya.

"Kominfo tidak punya kewenangan struktural. Yang dapat saya sampaikan kisruh manejemen TVRI adalah masalah internal TVRI. Kami berharap diselesaikan internal oleh TVRI," ujar Johnny saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas TVRI merupakan cabang kekuasaan eksekutif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, sementara dewan direksi diangkat dan diberhentikan dewan pengawas.

Sehingga, Johnny meminta penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan secara internal dan tidak dibawa ke ranah publik. Johnny belum melakukan mediasi antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya, ia masih mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak secara terpisah.

Saat ini, lanjut dia, ada tahapan pemberhentian sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode Tahun 2017-2022.

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya dapat mengajukan pembelaan dan jawaban dengan kurun waktu satu bulan. Kemudian Dewan Pengawas mempunyai kesempatan dua bulan meneliti pembelaan tersebut.

"Dewan pengawas mempunyai kesempatan dua bulan meneliti pembelaan jawaban direksi apakah alasan memadai dan dapat diterima. Alasan dapat diterima dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila alasan tdk bisa diterima, dewas mempunyai kewenangan memberhentikan permanen," tutur Johnny.

Dengan masih berlangsungnya proses tersebut, ia meminta Dewan Pengawas meluruskan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) dan pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Dirut. Dalam UU Nomor 13/2015 Pasal 24 ayat 7, selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Kemudian pada ayat 8, jika dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri, dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Keputusan Dewan Pengawas yang beredar, Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya dinonaktifkan sejak Rabu (4/12). Dewan Pengawas kemudian menunjuk Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI Supriyono sebagai pelaksana tugas.

Kemudian Helmy Yahya merespon surat pemberhentian dirinya yang dilayangkan oleh Dewan Pengawas TVRI, pada Kamis (5/12). Surat tanggapan itu bernomor 1582/I.I/TVRI/2019 yang ditandatangani langsung oleh Helmy Yahya.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," kata dia dalam suratnya itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement