REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Idham Azis, menyampaikan, pihaknya telam melakukan penegakkan hukum terhadap para pembakar hutan pada 2019. Hingga 5 Desember 2019, ada sebanyak 363 kasus yang ditangani oleh kepolisian.
"Penegakan hukum sampai 5 Desember 2019 sejumlah 363, 191 kasus statusnya P21 oleh kejaksaan, 165 proses sidik, tujuh kasus proses penyelidikan, dan jumlah tersangka 416, 393 perorangan dan 23 korporasi," ungkap Idham dikutip dari keterangan tertulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (6/12).
Idham menyampaikan, hal yang dapat dilakukan ke depan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ialah membentuk satuan tugas di daerah-daerah yang berpotensi terjadi karhutla. Ia juga mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus-kasus yang sedang ditangani.
"Kami sudah berkordinasi dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung agar para pelaku dapat dihukum dengan seadil adilnya dan tidak ada SP3 untuk kasus ini," ujar Idham.
Pemerintah melakukan pembahasan strategi penanganan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020. Salah satu yang dibahas ialah penanganan karhutla dengan menggunakan dana desa.
“Strategi penanganan tahun 2020, pertama pemetaan bencana secara akurat, inventarisasi perizinan, kebun, hutan industri, patroli, dukungan alat pertanian, perlunya penanganan wilayah hutan dan menjaga dari kebakaran, pendidikan masyarakat bersama, demoplot pertanian gambut," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (6/12).
Selain itu, strategi penanganan karhutla pada 2020 lainnya terkait dengan sistem peringatan dini dan sistem jarak jauh, penetapan awal siaga darurat dan apel siaga. Kemudian penertiban kebun dan terlibat aktifnya masyarakat mencegah untuk melakukan pencegahan, penegakan hukum untuk membuat efek jera kepada para pelaku karhutla juga dapat dilakukan.
Sinergi hingga ke unit pemerintahan terkecil seperti desa dan pelibatan masyarakat juga dipandang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pencegahan karhutla. Hasil rakorsus juga menyoroti dana desa yang dapat digunakan dalam upaya pencegahan karhutla.
Kemudian, Polri juga diminta membentuk satgas khusus yang berfungsi untuk melakukan monitoring kebakaran hutan dan lahan. Satgas khusus itu perlu melibatkan jajaran pemda dan masyarakat lokal untuk menumbuhkan kesadaran serta kepedulian untuk mencegah karhutla.