Jumat 06 Dec 2019 17:00 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bos Lippo Cikarang

Bos Lippo Cikarang ditahan sejak 10 November lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap perizinan pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto selama 40 hari mendatang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya menyampaikan, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang tersebut, diperpanjang penahanannya mulai 10 Desember mendatang.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta,” kata Febri dalam rilis KPK, Jumat (6/12).

Baca Juga

Toto ditetapkan sebagai tersangka, sejak Juli 2019. Namun KPK baru melakukan penahanan terhadapnya, sejak 10 November lalu. Sampai sekarang, Toto menginap di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta Selatan (Jaksel).

Perpanjangan masa tahanan tersebut, setelah penyidik KPK kembali memeriksa Toto, pada Jumat (6/12). Usai diperiksa, Toto pun mengatakan, kasus yang menjeratnya adalah rekayasa. Kata dia, penahanannya, pun sebagai aksi sewenang-wenang KPK.

Ia meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasusnya ini. “Sebagai anak bangsa saya memohon perlindungan Bapak Presiden Joko Widodo,” ujar dia, di Gedung KPK, Jumat (6/12).

Toto pun meminta agar kepemimpinan KPK yang baru mendatang, menghentikan kasusnya. Karena menurut dia, tuduhan KPK terhadapnya selama ini, adalah bentuk rekayasa kasus. “Ke depan, KPK yang baru dipimpin Pak Firli (Bahuri), tak ada lagi rekayasa-rekayasa,” kata Toto. Firli Bahuri, adalah satu dari lima komisioner KPK 2019-2023 yang terpilih dan akan dilantik Presiden Jokowi pada 21 Desember mendatang.

Menyangkut Toto, KPK menuduhnya melakukan suap senilai Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi, Jawa Barat (Jabar) Neneng Hasanah. Uang tersebut diberikan untuk mempelancar pengurusan seluruh perizinan proyek pembangunan perumahan dan apartemen Meikarta, milik Grup Lippo. Uang suap lainnya, Rp 1 miliar juga mengalir ke Sekda Jabar Iwa Kurniwa yang saat ini juga dalam tahanan di POM Guntur Jaya, Jakarta.

Atas perbuatannya itu, KPK menuduh Toto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor 20/2001. Juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jika tuduhan tersebut terbukti, Toto terancam bui minimal lima tahun penjara. Terkait kasus Meikarta ini, sejumlah tersangka lainnya, sudah KPK ajukan ke pengadilan. Neneng Hasanah, bupati yang menerima suap, pun sudah diganjar dengan pidana penjara selama enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement