REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akan tetapi, tak ada secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan.
"Kita berharap itu kan di masukan dalam Undang-Undang, karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Manik saat dihubungi, Jumat (6/12).
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi. Pasal 4 ayat H masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
Dua mantan terpidana yang tersirat disebutkan dilarang dalam PKPU antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Akan tetapi, Evi mengatakan, PKPU Nomor 8/2019 ada penambahan Pasal 3A yang intinya bakal calon kepala daerah diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
KPU berharap pengaturan larangan mantan terpidana korupsi dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dua Undang-Undang tersebut rencanya akan direvisi dan mulai dibahas dalam program legislasi nasional 2020.
"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada partai politik untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor," kata Evi.
KPU menetapkan PKPU Tahun 18/2019 tertanggal 2 Desember 2019. Menurut Evi, PKPU pencalonan harus segera diterbitkan karena tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang harus segera dilaksanakan.
"Sehingga kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020. Seiringnya waktu karena ini kan sudah mendekati tahapan," tutur dia.
Kendati PKPU tak secara tegas dicantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi, KPU berharap semua pihak ingin bakal calon kepala daerah bukan eks koruptor. Sehingga, partai politik maupun peserta perseorangan mengutamakan bakal calon kepala daerah yang bukan mantan terpidana korupsi.