REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membekuk AAW yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten video porno di media sosial. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan kasus itu terungkap oleh polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.
"Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019," kata Egy saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12).
Awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban. Sang guru mendapatkan kiriman konten porno melalui DM di akun Instagramnya pada 24 November 2019.
Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun Instagram korban. Rupanya akun tersebut telah dikuasai pelaku.
"Motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. AAW juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Egy.
Tersangka AAW, warga Kecamatan Pekalongan Utara, mengaku dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun. Akan tetapi hubungan itu tidak mendapat restu dari orang tua korban.
"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," kata pria 20 tahun tersebut.