Jumat 06 Dec 2019 23:02 WIB

Angka Pencatatan Nikah di Aceh Meningkat Drastis Sejak 2015

Pencatatan nikah di Aceh bentuk dari kesadaran masyarakat.

Mahar pernikahan/ilustrasi
Mahar pernikahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kantor Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Aceh mencatat angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan seluruh Provinsi Aceh mengalami peningkatan drastis, sejak dari 2015 hingga Oktober 2019.

"Alhamdulillah kesadaran masyarakat Aceh untuk melakukan pencatatan nikah di KUA kecamatan di Aceh meningkat secara signifikan, karena pencatatan nikah ini penting," kata Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh melalui Kabid Urais Binsyar Hamdan di Banda Aceh, Jumat (6/12).

Baca Juga

Dia menyebutkan pada 2015 pihaknya mendata bahwa pencatatan nikah di KUA mencapai 40.437 pernikahan, dengan rincian 8.804 pernikahan dilakukan di luar kantor dan di dalam kantor sebanyak 31.633 pernikahan.

Kemudian pada 2016 angka pencatatan nikah tersebut naik menjadi 42.325 pernikahan dengan rincian 10.405 dilakukan di luar kantor dan 31.920 dilakukan di kantor.

"Pada 2017 juga mengalami peningkatan menjadi 44.769 pernikahan dengan rincian 11.970 peristiwa dilakukan di luar kantor dan 32.799 dilakukan di kantor," katanya.

Dia menambahkan pada 2018 jumlah pernikahan di Aceh sebanyak 45.257 peristiwa, dengan rincian 13.332 nikah di luar kantor dan 31.925 pernikahan di KUA.

Keberhasilan itu tidak lepas dari upaya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 bahwa biaya nikah di KUA gratis, kemudian untuk pelaksanaan nikah di luar KUA bayar Rp 600 ribu yang disetor langsung ke negara melalui bank.

"Kita telah menyampaikan informasi ini baik melalui forum pimpinan, rapat koordinasi, surat dan juga melalui media, baik media elektronik, cetak, daring maupun media sosial," katanya.

Hamdan menjelaskan pentingnya mencatat pernikahan di KUA untuk melindungi hak individu, suami, istri dan anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, khususnya untuk perempuan dan anak, guna pengurusan administrasi kependudukan.

"Kemenag Aceh juga terus mengkampanyekan pernikahan harus tercatat serta hentikan nikah siri. Pastikan nikah tercatat, jangan mau diajak nikah siri," katanya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement