Sabtu 07 Dec 2019 03:31 WIB

Direktur Kepabeanan: Peraturan Jastip Sudah Diterapkan

Mayoritas barang jastip yang dibawa penumpang dari luar negeri adalah iPhone.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
Fenomena bisnis jasa titip (jastip).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Fenomena bisnis jasa titip (jastip).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Syarif Hidayat mengaku sudah menerapkan peraturan dan melakukan pengawasan terkait jasa titip (jastip) dari luar negeri maupun dalam negeri. Kebanyakan penumpang yang membawa barang bawaan bermuatan lebih dari luar negeri ke Indonesia barangnya berasal dari Singapura dan Thailand.

Menurut Syarif, semua barang tersebut harus dilaporkan ke Bea Cukai. Lalu, Bea Cukai bisa menyesuaikan pajaknya dengan jenis, jumlah, dan harga barang yang dibawa.

Baca Juga

“Sudah diterapkan kok peraturan Jastip ini. Tapi kami tetap menyebutnya barang bawaan penumpang. Jadi, peraturannya itu jika barangnya senilai di atas 500 dolar AS atau Rp 7.013.050 akan dikenakan pajak. Namun, jika dibawah 500 dolar AS tidak akan dikenakan pajak. Yang penting semua barang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” katanya kepada Republika.co.id, Jumat (6/12).

Lebih lanjut Syarif menuturkan, mayoritas barang jastip yang dibawa penumpang dari Singapura ke Jakarta adalah telepon seluler merek iPhone. Sedangkan dari Thailand paling banyak produk pakaian.

Ia mengaku menangani penumpang yang membawa lima buah iPhone 11 ke Jakarta. “Ya banyak kaya iPhone 11. Di Jakarta kan belum ada. Pokoknya kebanyakan barang dari luar negeri yang tidak ada di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Dirjen Bea dan Cukai kembali berhasil menggagalkan praktik jasa titip ilegal yang terus merugikan negara, mulai dari jasa titip iPhone dalam koper hingga yang terbaru kasus 3 box sepeda lipat Brompton dan 15 box spare parts Harley Davidson.

Seringnya terulang kasus ini menandakan tingginya kebutuhan Jastip atau Jasa Titip pembelian barang dari luar negeri. Saat ini mulai muncul startup jasa titip seperti titipbeliin.com misalnya.

Setiap produk yang dipesan memasukan pajak sebagai komponen biaya sesuai dengan nilai barang yang diatur oleh Menteri Keuangan. Pembelian di bawah 75 dolar AS mendapatkan bebas pajak; kemudian pembelian 75 sampai dengan 1.500 dolar AS terkena pajak bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen; dan pembelian diatas 1.500 dolar AS terkena pajak bea masuk sesuai persentase barang dari tarif HS Code, PPN 10 persen dan PPh 10 persen.

“Sekali bayar semuanya diurus oleh titipbeliin.com dan pajak menjadi komponen terpenting untuk kami, 5500 barang telah dititipkan dan semuanya sampai ke-tangan penitip dengan aman” ujar Sutrisno, Co-founder titipbeliin.com yang telah hadir sejak Maret 2019, perusahaan rintisan ini kini membuka layanan titipan dari lima negara; Amerika, Inggris, China, Korea & Singapura dalam siaran persnya, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement