Jumat 06 Dec 2019 23:59 WIB

Jumlah Penindakan WNA di Malang Alami Penurunan

Untuk mengurangi pelanggaran izin tinggal WNA dilakukan sosialisasi.

Red: Agung Sasongko
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jumlah penindakan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang alami penurunan. Dari 144 WNA yang ditindak pada tahun 2018 menjadi 74 WNA pada 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono mengemukakan, terhadap 74 WNA tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan administratif."Dari 74 WNA yang telah dikenakan tindakan administratif itu, jenis tindakannya beragam mulai dari denda hingga deportasi," kata Novianto Sulastono di sela diskusi bertajuk "Membangun Sinergisitas Kehumasan Antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam Upaya untuk Peningkatan Publikasi Citra Positif Imigrasi" di Malang.

Lebih lanjut, Novianto mengatakan pada 2019 jumlah penindakan mengalami penurunan. Tahun 2018 jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 144 orang (WNA) dan tahun ini hanya 74 penindakan. Dari 74 WNA yang ditindak tersebut, secara rinci adalah 10 orang dari Timor Leste, 10 dari Malaysia, 8 orang dari China, 6 WNA Amerika Serikat, 5 WNA India, serta 35 WNA dari 19 negara lain.

Atas pelanggaran itu, kata Novianto, WNA bersangkutan dikenakan sanksi deportasi dan denda. Untuk yang dideportasi ada 20 orang, sementara yang didenda 54 orang, bahkan ada 1 WNA dari India yang juga mendapat sanksi projustisia (jalur hukum).