Jumat 06 Dec 2019 23:54 WIB

3 Ciri Khas Sebagai Kekuatan Pesantren di Tanah Air

Ciri khas pesantren di Tanah Air terletak pada konsep pendidikannya.

Pesantren merupakan pendidikan dengan ciri khasnya yang unik. Foto Ilustrasi pondok pesantren.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pesantren merupakan pendidikan dengan ciri khasnya yang unik. Foto Ilustrasi pondok pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga pendidikan pondok pesantren memiliki tiga ciri khas yang tidak dimiliki oleh pendidikan formal lainnya.

Wakil Menteri Agama,  Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan ciri khas tersebut yaitu pertama,  sebagai lembaga pendidikan, kedua dakwah, dan ketiga pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga

Menurutnya, ketiga ciri khas tersebut menjadi kekuatan tersendiri bagi pondok pesantren, karena di lembaga pendidikan itu para santri tidak hanya menimba ilmu tetapi juga mencari keberkahan yang mengalir dari seorang guru.

Selain itu, Zainut juga menegaskan pondok pesantren tidak boleh kehilangan jiwa nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, tawaduk, kemandirian dan gotong-royong yang selama ini mewarnai kaum santri di seluruh Tanah Air. "Saya kira-kira hal seperti ini yang menjadi sangat penting," katanya pada dialog publik bertajuk masa depan dan eksistensi pesantren pascadisahkannya Undang-Undang Pesantren di Jakarta, Jumat (6/12).

Pasca disahkannya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019, pemerintah diminta agar melakukan afirmasi dan keterlibatan fasilitasi bagi pondok pesantren. Hal itu dapat direalisasikan melalui APBN maupun APBD.

Di menyakini apabila pemerintah mengalokasikan anggaran, maka pendidikan di pondok pesantren akan terus maju dan lebih baik lagi, karena selama ini para santri menimba ilmu penuh dengan segala keterbatasan dan apa adanya.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren lahir dan berawal dari sederet ketimpangan serta keresahan di kalangan pesantren.

Peraturan perundang-undangan yang ada sebelum lahirnya UU Pesantren dinilainya belum begitu optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat.

Senada dengan itu, Wakil Ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, mengatakan sebelum disahkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, lembaga pendidikan itu tidak begitu mendapat perhatian dari pemerintah.

Padahal, pondok pesantren dan kaum santri memiliki peranan cukup besar dalam membangun bangsa dan negara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sudah saatnya lembaga pendidikan tersebut mendapat perlakuan yang setara dengan lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement