Sabtu 07 Dec 2019 18:00 WIB

KPU Depok Umumkan Penyerahan Persyaratan Calon Perseorangan

Pilkada Depok 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pilkada Depok (Ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Depok (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok 2020. Jadwal penyerahan dibuka mulai 19 Desember 2019 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

Pendaftaran untuk 19 Desember 2019 hingga 22 Februari 2020 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 23 Februari 2020 dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Menurut Nana, pihaknya juga telah menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Antara lain dukungan minimal sebanyak 85.107 orang yang tersebar di enam kecamatan, dokumen dukungan dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Disdukcapil, dan dokumen dukungan dibuat tiga rangkap.

"Untuk memudahkan bagi siapa saja yang ingin konsultasi atau berkoordinasi terkait pencalonan perseorangan ini, kami juga telah membuka helpdesk di kantor kami," ujar Nana di Kantor KPU Depok, Sabtu (7/12).

Nana menambahkan, Pilkada Depok 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Untuk itu, pihaknya juga mengajak warga yang sudah memiliki hak pilih agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.

"Kami mengajak masyarakat agar terus mengikuti perkembangan tahapan Pilkada Kota Depok dan jangan lupa ke TPS pada 23 September 2020 nanti, gunakan hak pilihnya," pungkas Nana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement