REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. dr. Agus Surono SH, MH meminta pemerintah semakin cepat tanggap dalam mengatasi persoalan-persoalan kehutanan. Hal ini disampaikan Agus seusai dikukuhkan sebagai guru besar UIA di Jakarta Selatan, Sabtu (07/12).
"Penyelesaian konflik budaya hutan itu harus di selesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum pidana tapi juga melalui hukum dministrasi yang memang itu harus dikedepankan, hukum dijadikan sebagai upaya terakhir harus dikedepankan," kata dia.
Dia mengatakan, persoalan tumpang-tindih regulasi menjadi benang kusut yang harus diselesaikan pemerintahan Jokowi-Maaruf dalam waktu dekat. Menurut Agus, hal inilah yang menghambat berputarnya dunia investasi dan usaha dalam sektor-sektor yang memang berurusan langsung dengan persoalan. Ironinya, masih kata dia, keputusan dan kepastian hukum itu ternyata sudah ada dan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, tinggal berani apa tidak pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Mekanisme hukum pidana korporasi, di mana masalah kawasan hutan, masih menjadi problem hukum, pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi, dalam menetapkan dan menentukan suatu kawasan menjadi kawasan hutan itu harus dari pengukuhan," ujarnya.
Menurut dia, pengukuhan dilakukan melalui tahapan-tahapan penunjukan kawasan hutan, kemudian penata batasan kawasan hutan, lalu pemetaan kawasan hutan dan kemudian berujung kepada penetapan kawasan hutan.
"Ini baru kukuh ada kepastian hukum. Itu kawasan hutan peruntukannya untuk apa, ada yang sebagai perkebunan, ada kawasan hutan yang dijadikan pertambangan, dan untuk kegiatan disektor-sektor yang lainnya," kata dia.
Menurut ,Agus dampak dari kepastian hukum adalah geliat ekonomi yang akan semakin tumbuh dan berkembang dari sektor perhutanan akan segera menggeliat di Indonesia.
"Sehingga investor yang akan menanamkan kegiatan usahanya di Indonesia sudah mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk investasi mereka dalam bidang usaha yang mereka inginkan sesuai dengan sektor-sektor tadi. Dengan begitu dampaknya bisa dikembalikan lagi kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tuturnya.
Disisi lai Civitas Akademika Fakultas Hukum UAI, Dewi Said, mengapresiasi gagasan dan cara berfikir Prof Agus. Menurut Dewi, hal tersebut memang layak dan pantas disandang sang Guru besar karena sudah sesuai dengan kapasitasnya.
"Keahlian dan kemampuan beliau dibidang Hukum sangat dibutuhkan oleh Negara ini, dan harapannya semoga pengukuhan ini bisa menjadi stimulan bagi calon profesor-profesor lain yang siap bersaing dan berkontribusi untuk Universitas Al-Azhar Indonesia Khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya,"ujarnya.