Ahad 08 Dec 2019 05:05 WIB

DEN Minta Pemerintah Bentuk Badan Usaha Energi Terbarukan

Pemerintah menargetkan penggunaan energi terbarukan mencapai 23 persen pada 2025

Energi Terbarukan - Lampung
Energi Terbarukan - Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh meminta pemerintah untuk membentuk badan usaha energi baru terbarukan (EBT) tersendiri. Pembentukan badan usaha EBT ini dalam rangka mengejar target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025.

"Untuk mencapai sasaran pengembangan EBT, pemerintah diharapkan membentuk badan usaha EBT tersendiri," kata Syamsir di Jakarta, Sabtu (7/12).

Baca Juga

Ia mengemukakan capaian sampai tahun 2018 sebesar 16,22 persen, sudah lebih dari separuh angka yang ingin dicapai. Paling tidak, butuh sekitar tujuh persen lagi hingga 2025. Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga diharapkan untuk menyempurnakan feed in tariff atau harga patokan pembelian harga energi berdasarkan biaya produksi EBT.

Selain itu, lanjut dia, juga perlu ada penataan lahan dan kemudahan perizinan untuk kepentingan pembangunan lahan pembangkit, transmisi dan distribusi yang sesuai dengan rancangan tata ruang. "Keterlibatan masyarakat dan sektor swasta diperlukan untuk mempercepat pencapaian target pengembangan EBT," kayanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan investasi pembangkit EBT masih perlu pembenahan untuk menarik minat investor untuk ikut berpartisipasi di dalam negeri.

"Pengembangan EBT perlu kolaborasi dari berbagai pihak. Dan untuk mengajak swasta ikut berinvestasi sudah tentu perlu daya tarik sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan kolaborasi dengan pihak swasta cukup penting mengingat APBN bukan satu-satunya instrumen untuk meningkatkan porsi EBT yang ditargetkan mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025. "Yang menjadi kendala adalah keuangan APBN kita terbatas," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement