REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Seorang remaja berinisial DN diduga menjadi eksekutor penculikan bayi yang masih berusia 25 hari. DN yang sudah putus sekolah itu melakukan aksinya atas perintah seorang wanita bernama Wulandari. Wanita berusia 20 tahun tersebut diduga menjadi otak penculikan bayi.
Penculikan ini terjadi di sebuah desa pinggiran Kota Trenggalek, Jawa Timur. Wulandari dijebloskan penjara setelah aksi jahatnya dibongkar polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan Wulandari ditangkap setelah polisi mendapat bukti petunjuk dari DN yang masih berusia bawah umur. Bayi tersebut diculik dari sebuah keluarga yang baru memperoleh bayi laki-laki di Desa Buluagung, Kecamatan Ngares, Trenggalek.
"Tersangka dijerat pasal 76F Junto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kapolres Jean Calvijn, Sabtu (7/12).
Selain menahan Wulandari, polisi juga menahan DN yang menculik bayi MSA. MSA adalah putra pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah. MSA diculik pada Rabu (4/12) dini hari.
Baik Wulandari, DN, dan pasangan Ahmad Rozikin-Siti Komariah tercatat sama-sama warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. DN bahkan masih tetangga cukup dekat dengan korban Rozikin-Komariah yang tinggal di Dusun Buret.
Aksi nekat menculik MSA dilakoni DN karena ia mengaku dipaksa Wulandari untuk menculik bayi tetangganya itu. Pada tahap pertama, tersangka Wulan memberikan uang tunai Rp 1 juta sebagai uang muka. Sedangkan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah aksi penculikan berhasil.
Wulandari mengatakan aksi penculikan sengaja dia persiapkan dengan menyewa jasa DN dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp 40 juta. Dia mengaku karena stres tak kunjung memiliki anak.