Ahad 08 Dec 2019 07:59 WIB

Direktur IHW: KMA Sertifikasi Halal Sudah Tepat

LPPOM MUI memiliki kewenangan tunggal sebagai lembaga penguji produk halal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
LPPOM MUI memiliki kewenangan tunggal sebagai lembaga penguji produk halal. Foto ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: Antara/FB Anggoro
LPPOM MUI memiliki kewenangan tunggal sebagai lembaga penguji produk halal. Foto ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai langkah Menteri Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal sudah tepat.

Menurut dia, sebagai bentuk diskresi atau freize ermersen, kewenangan menteri agar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dapat dijalankan sekalipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan infrastruktur lainnya belum siap.

Baca Juga

"UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan badan atau lembaga yang selama ini LPPOM MUI telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut," katanya katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (7/12).

Apalagi, kata dia, KMA 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 sampai hari ini balum pernah dicabut. Artinya, KMA tersebut adalah mengenai MUI sebagai badan yang melakukan sertifikasi halal.

photo
"Dengan demikian diskresi tersebut sesuai dengan konstitusi dan kewenangan sertifikasi merupakan kewenangan konstitutif MUI," katanya.

Sedangkan kewenangan BPJPH untuk melakukan registrasi atau pendaftaran sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikasi halal MUI adalah kewenangan yang bersifat deklaratif. Dia mengatakan KMA No 982 tahun 2019 sangat sesuai dengan UU JPH.

"Yakni membagi kewenangan substantif yaitu kewenangan sertifikasi halal diberikan kepada MUI dan BPJPH hanya diberikan kewenangan secara deklaratif," katanya.

KMA Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi memberi kewenangan tunggal kepada LPPOM MUI sebagai lembaga penguji produk halal, termasuk menentukan tarif. 

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

  • LinkAja Paylater
  • Shopee Paylater
  • GoPaylater
  • Traveloka Paylater
  • Akulaku Paylater
  • JULO Paylater
  • Blibli Paylater
  • Tidak Pakai Paylater
Array ( [__ci_last_regenerate] => 1686156314 )
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement