REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur Adi Sutarwijono mengimbau semua pihak bisa menahan diri untuk tetap menjaga kondusivitas selama pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW). Sejumlah wilayah di Kota Pahlawan itu menggelar pemilihan ketua RW.
"Pegang teguh aturan, tidak usah ditafsirkan, tidak usah dipolitisir dan tidak usah simpangi (dilanggar). Ini untuk semua pihak, baik masyarakat, panitia maupun lurah dan camat," kata Adi, Ahad (8/12).
Imbauan tersebut disampaikan Adi karena belakangan ini ada kabar soal proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di Surabaya yang masih rawan gesekan antarpendukung. Dia mengatakan, semua pihak terkait termasuk masyarakat agar berpegang teguh kepada atauran yang ada seperti halnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, Peraturan Daerah (Perda) dan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.
Aturan tersebut disusun oleh pemerintah bersama DPR untuk menjamin pembentukan RT/RW agar bisa berjalan secara transparan. "Untuk pelaksanaannya, aturan tersebut juga telah dikonsultasikan ke berbagai pihak," katanya.
Terkait masih banyaknya persoalan yang memicu suasana tidak kondusif di proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di beberapa wilayah di Kota Surabaya, Adi meminta agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena aturan yang ada tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Memang tidak bisa memuaskan semua pihak, namun tidak bertentangan dengan aturan manapun/diatas, dan bisa dijalankan," katanya.
Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya pada Sabtu (9/11) berlangsung tidak kondusif karena ketua RW terpilih dianulir kemenangannya oleh Kecamatan Wonokromo tanpa alasan yang jelas.
Berawal dari pemilihan yang berlangsung pada Sabtu (9/11), Ketua RW Terpilih Kuncoro berhasil memenangkan pemilihan RW dengan meraih 22 suara. Lalu pada Senin (25/11), Kecamatan menggelar rapat koordinasi untuk membacakan putusan Kuncoro telah sah terpilih oleh warga.
Kuncoro lantas diminta kelurahan membuat surat pernyataan bahwa lebih dari 50 persen RT sepakat melanggengkan Kuncoro menjadi RW periode 2020-2022. Namun, pada Jumat (6/12), tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari kecamatan bahwa RW 01 perlu untuk diadakan pemilihan ulang dan membentuk panitia pemilihan ulang dan surat pernyataan tersebut sudah tidak berlaku.
Ketua RW Terpilih Kuncoro pun lantas menyatakan keberatannya. Ia mengaku geram terhadap Kecamatan Wonokromo yang secara sepihak menganulir kemenangannya berdasarkan usulan dari Kelurahan Sawunggaling.
"Tanpa koordinasi kok diadakan pemilihan ulang," katanya.