REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membuka kemungkinan untuk turut membantu dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan eks direktur utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyebut, Bea dan Cukai memiliki kewenangan penuh dalam kasus penyelundupan itu. Kewenangan penyelidikan itu ada di Koordinator Pengawas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
Melalui Korwas PPNS tersebut, Polri akan melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai apabila dibutuhkan. "Jadi dari Bea dan Cukai memiliki PPNS, penyidik bagian pegawai negeri sipil, itu tetap akan kita koordinasikan. Karena di Polri juga ada Korwas PPNS," ujar Argo saat dikonfirmasi, Ahad (8/12).
Aturan penyelidikan tersebut, kata Argo, tertuang dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean. Polri akan turun tangan saat dibutuhkan untuk kerja sama.
“Nanti kami berkoordinasi dari Korwas PPNS,” ujar Argo menegaskan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat direktur utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo. Adapun yang diselundupkan meliputi motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900. Nilai potensi kerugian negara berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.