REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pencairan jaminan hidup tahap dua bagi korban gempa bumi di kota ini diperkirakan pada tahun 2020, karena sampai sekarang belum ada informasi pencairan dari Pemerintah Pusat.
"Mungkin pencaiaran jadup tahap dua akan dilakukan tahun 2020, sama seperti tahap pertama yang diusulkan tahun 2018, cairnya tahun 2019," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati, Ahad (8/12)
Menurutnya, dalam proses pencairan jadup tahap kedua dengan usulan korban sebanyak 12.064 KK atau 41.860 jiwa, pihaknya sudah melaksanakan berbagai tahapan dan penyelesaian administrasi yang dibutuhkan untuk proses pencairan sejak pencairan jadup tahap pertama tuntas yakni sekitar bulan September 2019. Oleh karena itu, posisi pemerintah kota saat ini hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat, apabila calon penerima jadup diminta untuk membuka rekening atau tahapan lainnya.
"Intinya, kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Besaran bantuan jadup yang diberikan Rp10 ribu per hari dikali 60 hari. Jadi satu kepala mendapatkan bantuan jadup sebesar Rp600 ribu. Bantuan jadup diterima langsung oleh para korban melalui rekening tabungan masing-masing kepala keluarga yang dibagikan saat pencairan.
"Hitungan bantuan jadup ini per jiwa. Kalau satu keluarga terdapat empat orang maka mereka mendapatkan bantuan jadup Rp2.400.000," katanya.
Asnayati menambahkan, pencairan jadup tahap pertama pada akhir bulan Juli 2019, diberikan kepada 2.010 kepala keluarga atau 7.448 jiwa korban gempa bumi dengan kategori rusak berat dengan total anggaran yang dicairkan pemerintah sebesar Rp4,4 miliar.