Ahad 08 Dec 2019 20:24 WIB

60 Desa di Kabupaten Bekasi Dinyatakan Kumuh

Puluhan desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Bekasi: 60 Desa di Kabupaten Bekasi Dinyatakan Kumuh
Bekasi: 60 Desa di Kabupaten Bekasi Dinyatakan Kumuh

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 60 desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh berdasarkan hasil identifikasi kawasan permukiman kumuh dengan sejumlah kriteria.

"Jumlahnya sampai 60 desa yang sudah dinyatakan kumuh," kata Kabid Permukiman  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi di Bekasi, Minggu (8/12/2019).

Dia mengatakan, jumlah desa kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 110/KPTS/2016.

AYO BACA : Kartu Sehat Bekasi Dihentikan Sementara Mulai Januari

"Sehingga perlu ada upaya penanganan yang signifikan," katanya.

Beberapa indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah, dan ketersediaan ruang terbuka publik.

"Nanti Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementerian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka)," ungkapnya.

AYO BACA : Ratusan Pria Homoseksual Terjangkit AIDS di Bekasi Diberi Pembinaan

Menurut dia, kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan termasuk di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi mengatakan, di wilayahnya masih ditemukan ratusan perkampungan kumuh yang tersebar di sejumlah desa.

Pada 2019 ini pihaknya sudah merancang penataan lingkungan di 30 kampung kumuh sementara realisasinya akan dilakukan pada tahun depan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku telah melakukan penataan di 71,05 hektare dari total seluas 126 hektare target penataan perkampungan kumuh.

"Anggarannya ada yang dari APBN dan juga dari APBD. Sesuai RPJMD target nol persen kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi tercapai pada 2022," kata Slamet.

AYO BACA : Tekan Angka Kriminalitas, Polres Bekasi Usulkan Perda Miras

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement