Ahad 08 Dec 2019 23:00 WIB

Petugas Amankan 1.997 Ekor Burung di Bakauheni

Petugas amankan 1.997 ekor burung diduga ilegal di Pelabuhan Bakauheni.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Upaya menyelundupan burung berbagai jenis dan spesies kembali digagalkan aparat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (8/12) dini hari. Sedikitnya 1.997 ekor burung gagal menyeberang ke DKI Jakarta.

Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menghentikan sebuah mobil di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lampung) tujuan Pelabuhan Merak (Banten). Setelah digeledah, mobil minibus jenis Elf BE 1699 UQ warna putih terdapat puluhan boks keranjang dan wadah besek berisi burung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, petugas di lapangan menemukan boks-boks dan wadah besek tersebut terdapat seribuan burung siap kirim tanpa dokumen yang resmi. “Burung tersebut gagal dikirimkan ke Jakarta,” kata AKBP Edi Purnomo dalam keterangan persnya, Ahad (8/12).

Ia menjelaskan, Bambang Hermanto, pengemudi mobil minibus jenis Elf tersebut diamankan di kantor KSKP. Ia membawa burung tersebut dari Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menurutnya, ribuan burung tersebut berasal dari Pringsewu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, burung-burung yang diamankan jenis Kutilang, Kutilang Putih, Sutra, Pleci, Peranjak, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Pantet, Gunting, Bubur, dan Perkutut, dibawa dari Pringsewu. Tujuan penyelundupan ke kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Utara.

Menurut Kapolres, petugas menahan sopir dan burung-burung tersebut karena tidak dilengkapi dokumen sah atau resmi bila membawa binatang atau hewan. Sementara burung-burung yang diamankan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Bandar Lampung.

Kasus penyelundupan burung dari Sumatra ke Jawa terus berulang. Terakhir, kasus penyelundupan burung sebanyak 3.092 ekor berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni dan BKP Bandar Lampung, bersama Flight pada 9 November 2019. Burung tersebut dibawa dari Pekanbaru (Riau) melintas di jalan wilayah Lampung tujuan Bogor, Jawa Barat. Modusnya sama, burung tersebut dibawa menggunakan keranjang dan kardus dibawa mobil Panther warna silver B 1071 BYY.

Sebelumnya, beda waktu pada hari yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.500 ekor burung dengan jumlah 16 spesies di jalan lintas sumatra depan SPBU Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Burung-burung tersebut berasal dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan, dan akan dipasarkan di daerah di Lampung.

LSM Flight mencatat, antara Januari 2018 hingga Agustus 2019 telah terjadi setidaknya 45 kasus upaya penyelundupan burung liar dari Sumatra ke Jawa. Penyelundupan tertangkap saat menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. “Lebih dari 39 ribu burung telah diselamatkan,” kata Direktur Komunikasi Flight Namira Annisa kepada Republika beberapa waktu lalu.

Menurut dia, populasi burung liar Sumatra sangat terancam keberadaannya, akibat masifnya perburuan liar dan penyelundupan satwa. Ia mengatakan lebih dari satu juta burung Sumatra dicuri dari alam liar setiap tahunnya. Sebagian besar burung-burung itu dicuri dari alam dan diselundupkan ke Jawa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement