Senin 09 Dec 2019 00:03 WIB

Gerindra Kritik tak Adanya Larangan Koruptor Maju di Pilkada

Gerindra mengkritik tak adanya larangan koruptor maju di Pilkada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad (berdasi merah)
Foto: Foto: Istimewa
Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad (berdasi merah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Gerindra Kamrussamad mengkritik tidak dilarangnya eks koruptor untuk mengikuti Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019. Ia menilai hal tersebut sebagai kegagalan KPU dalam mendorong regulasi pemilihan kepala daerah.

"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kamrussamad saat dihubungi, Ahad (8/12).

Baca Juga

Menurut Kamrussamad, seharusnya KPU berjuang sungguh sungguh untuk tetap memasukkan Larangan Mantan Narapidana Korupsi. Ia memaparkan sejumlah alasan. Ia menilai, larangan napi korupsi maju pilkada bisa menjadi salah satu bentuk sanksi sosial yanh menimbulkan efek jera.

"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018," ujarnya.

Maka itu, Kamrussamad menilai, perlu ada terobosan Hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan dukungan stakeholder hukum nasional. Jika Larangan tersebut diberlakukan, maka Kamrussamad meyakini ada kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas. Namun, bila koruptor tetap diperbolehkan mengikuti Pilkada, Kamrussamad pun menyangsikan kualitas pemimpin yang terlahir.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas," ucapnya.

Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 menghilangkan poin yang melarang koruptor untuk mengikuti Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana yaitu bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya terap berharap DPR dan pemerintah memasukkan larangan koruptor maju pilkada dalam undang-undang. "Kita berharap itu kan dimasukkan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," tutur Evi Novida, Jumat (6/12) lalu.

Evi mengatakan, PKPU Nomor 8/2019 ada penambahan Pasal 3A yang intinya bakal calon kepala daerah diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. KPU berharap pengaturan larangan mantan terpidana korupsi dicantumkan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dua UU tersebut rencananya akan direvisi dan mulai dibahas dalam program legislasi nasional 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement