SRAGEN JOGLOSEMARNEWS.COM– Seorang penjual miras di wilayah kecamatan Tangen berinisial S (55) dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 3 juta. Denda itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan miras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin.
Dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa S terbukti melakukan penjualan minuman keras yang melanggar aturan Perda Miras. Atas pelanggaran itu, terdakwa akhirnya divonis membayar denda sebesar Rp 3 juta dan admistrasi lainnya.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, melalui Kapolsek Tangen, Iptu Zaini, mengatakan terdakwa S memang dijatuhi vonis denda sebesar Rp 3 juta atas pelanggaran menjual miras tanpa izin. Menurutnya, terdakwa didapati ketika tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Tangen yang menyimpan miras.
"Ini sebagai komitmen Polsek tangen dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang punya potensi merusak generasi muda," papar Iptu Zaini.
Ia berharap putusan denda itu diharapkan bisa menjadi syok terapi bagi para pengedar minuman keras lain yang dimungkinkan masih nekat dan belum tersentuh hukum. "Harapan kami para penjual miras tersebut segera bertobat dan tidak lagi menjual minuman minuman beralkohol yang berpotensi merusak generasi muda," paparnya.