REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan saham PT Repower Asia Indonesia Tbk sebagai efek syariah. Keputusannya dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah Nomor KEP – 79/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.
Dalam pasar modal syariah dikenal dengan istilah saham syariah. Apa kriteria saham dikatakan sebagai saham syariah dan bagaimana mengetahuinya?
Saham dikategorikan sebagai efek syariah jika diterbitkan oleh perusahaan syariah atau perusahaan yang sahamnya dikategorikan sebagai saham syariah. Bagi perusahaan yang anggaran dasarnya nonsyariah, perusahaan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria lainnya.
Pertama, kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah misalnya produksi, distribusi, menjual, atau menyediakan barang yang haram zat maupun sifatnya, perjudian atau permainan tergolong judi, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional, jual beli risiko seperti asuransi konvensional atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Kedua, harus memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen dan rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen.