REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar. Hanya saja, denda yang akan dikenakan kepada Garuda tak akan besar.
"Iya (secara) institusi, denda antara Rp 25 sampai Rp 100 juta," kata Polana di Gedung Kemenhub, Senin (9/12).
Polana menjelaskan aturan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Dia memastikan surat pelanggaran administrasi kepada Garuda sudah disampaikan hari ini (9/12) terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval atau persetujuan terbang.
"Kami menunggu reaksinya (respons Garuda). Batasnya ya begitu dikeluarkan (surat) paling lama tujuh hari," tutur Polana.
Sebelumnya, Polana menjelaskan dalam ferry flight dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Namun, kata Polana, apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan. "Ini guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," tutur Polana.
Berdasarkan pendalaman Kemenhub, Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran. Polana menegaskan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.