Senin 09 Dec 2019 17:11 WIB

Tangerang Diusik 17 Kasus Sarang Tawon Sepanjang 2019

Warga Tangerang diserukan untuk melaporkan temuan sarang tawon sebelum membesar.

Sarang tawon di rumah warga.
Foto: Musiron/Republika
Sarang tawon di rumah warga.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kota Tangerang mencatat, sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2019,ada 17 laporan dari warga mengenai keberadaan sarang tawon yang mengganggu di pemukiman. Plt Kepala UPT Tangerang LIVE Room, Ian Chavidz di Tangerang Senin mengatakan, seluruh laporan warga terkait penanganan sarang tawon tersebut sudah ditindaklanjuti BPBD Kota Tangerang.

"Seluruh laporan yang masuk, langsung kita respon dengan cepat. Petugas BPBD langsung terjun ke lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur," ujar Ian.

Baca Juga

Menurut Ian, laporan warga mengenai sarang tawon yang masuk ke Layanan Pusat Informasi Tangerang LIVE Room milik Pemerintah Kota Tangerang paling banyak terjadi pada bulan Februari. Kala itu, ada lima laporan warga mengenai sarang tawon.

Untuk tiga bulan terakhir, yakni dari Oktober sampai Desember, menurut Ian, hanya ada tiga laporan masing-masing setiap bulan satu laporan meskipun di beberapa daerah sedang ramai mengenai sarang tawon. Meski demikian, pihaknya tetap bersiaga menerima segala laporan dari warga mengenai urusan kegawatdaruratan.

"Berbagai laporan kami tangani, yang terkait kegawatdaruratan maupun non kegawatdaruratan. Jika darurat bisa hubungi 112, stand by 24 jam dan gratis pulsa" ujarnya.

Mengenai sarang tawon yang ditangani, Ian mengatakan, sarang tawon menempel ada yang di pepohonan, atap rumah, hingga dinding rumah warga. Mengingat penanganan harus dilakukan oleh petugas khusus dan dilengkapi pakaian yang khusus juga, maka warga diminta untuk menunggu petugas datang untuk mengatasi masalah sarang tawon.

"Kami minta warga segera melapor jika menemukan adanya sarang tawon di pemukiman. Jangan sampai ditangani sendiri, apalagi yang ukuran besar dengan nama sarang tawon vespa. Nanti akan ada petugas yang menangani," ujarnya.

BPBD juga menghimbau agar warga melaporkan sarang tawon sejak dini, saat ukurannya masih kecil agar memudahkan penanganan. Ia mengungkapkan, banyak keluhan dari petugas lapangan bahwa warga banyak yang menunggu besar baru lapor.

"Harusnya saat kecil sudah lapor agar memudahkan penanganan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement