Senin 09 Dec 2019 19:56 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kurir 37 Kg Sabu dari Malaysia

Bareskrim Polri menyita 37 kg narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.

ilustrasi sabu-sabu. Bareskrim Polri menyita 37 kg narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu. Bareskrim Polri menyita 37 kg narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menangkap empat orang kurir narkoba. Bareskrim Polri menyita 37 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Pada Kamis (5/12), Tim 2 Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka RY (23) di parkiran Pelabuhan Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. RY berperan sebagai penerima sabu-sabu dari laut, mengatur uang operasional untuk keberangkatan melaut ke Malaysia, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

"Peran RY menerima sabu-sabu dari laut untuk selanjutnya diedarkan di Sumatra dan Jakarta," katanya.

Kemudian tim menangkap tersangka AL (23), ZL (37) dan BM (28) di lokasi yang sama, ketika para tersangka sedang menyandarkan sampan untuk berlabuh. Dari tangan ketiganya, penyidik menyita barang bukti tas ransel berisi 5 kg sabu-sabu, 150 butir pil warna merah diduga narkoba jenis yaba. Selain itu, juga ditemukan satu kardus berisi sabu-sabu 5 kg, satu karung berisi sabu berbobot 27 kg.

Tersangka AL, ZL dan BM diketahui berangkat melaut dengan menggunakan sampan motor. Di tengah laut, mereka bertemu dengan kapal penyuplai milik WN Malaysia. Kemudian terjadi serah terima barang.

"Tanda pertemuan antara kapal Malaysia dengan sampan para tersangka, hanya saling menyorotkan lampu senter yang diarahkan ke atas sebagai penanda antara kedua kapal yang akan bertemu di kegelapan malam di tengah laut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement