Senin 09 Dec 2019 20:10 WIB

Polisi akan Lakukan Gelar Perkara Meme Anies Baswedan

Gelar perkara untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak dalam itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Polisi akan lakukan gelar perkara kasus meme Anies.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Polisi akan lakukan gelar perkara kasus meme Anies.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilakukan oleh Ade Armando telah memasuki tahap baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian sedang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam unggahan dosen Universitas Indonesia itu atau tidak.

"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara. Gelar (perkara) awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun telah terlebih dahulu memeriksa berbagai pihak terkait kasus itu. Di antaranya Fahira Idris sebagai saksi pelapor, Ade Armando sebagai saksi terlapor, dan dua orang saksi lainnya.

Adapun Ade Armando dimintai keterangan pada 20 November 2019. Penyidik mencecar dirinya dengan 16 pertanyaan.  "Saksi pelapor sudah dilakukan (pemeriksaan), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Yang saksi-saksi ada dua orang," ungkap Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.

Tidak hanya itu, sambung Fahira, foto Anies Baswedan tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.

Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade pun disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement