Senin 09 Dec 2019 21:06 WIB

Sembilan Polisi Aniaya Zainal Abidin Jalani Rekonstruksi

Sembilan polisi aniaya Zainal Abidin jalani 29 adegan.

Rekonstruksi Pembunuhan (Ilustrasi).
Foto: Antara/Jafkhairi
Rekonstruksi Pembunuhan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiayaan oleh sembilan anggota Polres Lombok Timur kepada Zainal Abidin yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin sore di Mapolda NTB itu, penyidik dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar 29 adegan.

Baca Juga

"Ke-29 adegan ini terdiri dari tiga tahapan, yang terbagi dalam tiga TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ketua Tim Penyidik Iptu I Gusti Ngurah Bagus usai menggelar rekonstruksi di Mapolda NTB, Senin.

Terkait dengan penyebab korban yang jatuh pingsan hingga tidak sadarkan diri itu, dikatakannya, terjadi pada tahap pertama.

Dalam adegannya terlihat salah seorang tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan traffic cone. "Jadi patut diduga alat tersebut yang menyebabkan korban mengalami cidera berat di bagian kepalanya. Itu juga dikuatkan dengan hasil visum dokter," ujar dia.

Bagus menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya rekonstruksi ini sesuai dengan permintaan dari jaksa peneliti yang disampaikan dalam pengembalian berkasnya.

"Jadi ini bagian dari pemenuhan P19 (syarat kelengkapan berkas) dari kejaksaan yang beberapa hari lalu memberikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi supaya peran masing-masing tersangka jelas tergambarkan," ucapnya.

Diketahui bahwa untuk TKP pertama ada di kantor Satlantas Polres Lombok Timur. Di sana ada empat tersangka.

Kemudian TKP kedua di samping SPKT Polres Mataram, tepatnya di dalam mobil patroli, ada tiga tersangka. Selanjutnya pada TKP terakhir yang berada di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur, ada dua tersangka.

Sembilan tersangka anggota kepolisian yang seluruhnya berpangkat Brigadir tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.

Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.

Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement