REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram. Sabu itu sedianya akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Ini prestasi karena anggota mampu menggagalkan peredaran narkoba seberat lima kilogram. Ini jumlah yang cukup besar dan beruntung karena anggota bertindak cepat," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Makassar, Senin (9/12).
Sabu-sabu seberat lima kilogram ini diamankan sesaat setelah tiba di Makassar melalui jalur udara yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum barang haram ini tiba di Makassar, anggota terlebih dahulu mengamankan dua orang pelaku yang merupakan jaringan dari bandar narkoba ini.
Dua pengedar yang diamankan berinisi AA dan AK. Kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA) di Makassar.
Dari keterangan keduanya, terungkap jika barang haram dalam jumlah cukup besar ini akan dikirim dari Pontianak dan akan tiba di Makassar. Barang itu dikirim melalui jalur udara dengan paket kargo.
"Berawal dari kedua pelaku ini kemudian diinterogasi dan didapatkan informasi bahwa sabu-sabu seberat lima kilogram akan masuk ke Makassar," katanya.
Sabu-sabu ini diketahui milik salah seorang residivis narkoba bernama Sahrul yang baru saja menjalani masa hukumannya selama lima tahun di Lapas Narkoba Bolangi, Gowa. "Pemilik barang itu residivis narkoba dan baru bebas. Pemiliknya namanya Sahrul. Dia sendiri yang menjemput barangnya di Pontianak dan mengirimnya ke Makassar. Pelaku mengambil penerbangan lain," ucapnya.
Sahrul yang telah ditunggu kedatangannya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar langsung disergap setelah turun dari pesawat. Tetapi dalam perjalanan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan yang mengakibatkan nyawanya melayang.