REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan penyidik seniornya, Novel Baswedan.
Sebab, kasus tersebut masuk dalam kategori Obstruction of Justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Novel.
"Kami berkesimpulan ini adalah obstruction of justice. KPK bisa menggunakan UU Tindak Pindani Korupsi (Tipikor) untuk juga ikut melakukan penyidikan," kata Taufan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Taufan menyebut, kesimpulan tersebut sudah direkomendasikan kepada KPK pada Desember 2018 lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya melihat belum ada upaya dari KPK untuk melakukan penyidikan.
Untuk itu, Komnas HAM akan menyursti KPK agar segera mengambil langkah-langkah menggunakan UU Tipikor. "Jadi tidak bisa (hanya) polisi saja. Dulu kan begitu jawabannya (KPK), 'ini bukan tindak pidana kurupsi'. Tapi kami sudah nyatakan ini obstruction of justice," tegas Taufan.
Kasus penyirman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu memang belum terungkap hingga saat ini. Tenggat waktu pengungkapan kasus hingga awal Desember 2019 yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak bisa dipenuhi Polri.
Presiden sudah menagih batas waktu itu kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz dengan bertemu di Istanan Negara, Jakarta, pada Senin (9/12) kemarin. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, yang ikut dalam pertemuan itu, megatakan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk mengungkap kasus Novel.
"Sabar saja, tidak akan berapa lama lagi tim teknis akan segera ungkap kasus ini. Kita sudah menemukan alat bukti yang sangat, sangat, sangat signifikan," ujar Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Pengungkapan kasus Novel telah melewati jalan panjang. Pengukapannya mulai masuk fase lanjut pada awal Januari 2019, yakni dengan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Mabes Polri. Beranggotan 65 orang dari berbagai unsur, tim ini bekerja selama enam bulan. Mulai 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.