REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Otonomi Daerah Indonesia dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan mengusulkan dana otonomi khusus (otsus) Papua tetap dilanjutkan dengan pengaturan yang disempurnakan. Menurut dia, dana otsus Papua masih dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.
"Dana otsus itu dibutuhkan karena sampai sekarang juga kesejahteraan masyarakat Papua sangat rendah, misalnya tingkat kemiskinan 27 persen, nasional saja sudah di angka 9 koma sekian persen," ujar Djohermansyah saat ditemui Republika di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).
Ia mengatakan, Papua masih membutuhkan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk memperbaiki kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi, dan mendorong pembangunan infrastruktur di Tanah Papua.
Menurut Djohermansyah, cara pemerintah pusat menolong ketertinggalan pembangunan Papua salah satunya dengan memberikan dana otsus tersebut. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, harus diatur tata kelola dana otsus.
Pengelolaan dana otsus harus diatur demi dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Dana otsus Papua harus dipastikan sampai ke masyarakat dan menghasilkan perbaikan kualitas di berbagai bidang termasuk meningkatkan perekonomian.
Ia menjelaskan, dana otsus Papua dapat menggunakan metode specifik grant bukan block grant. Artinya, bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik ditentukan pemerintah pusat.
Diketahui pemerintah dan DPR RI akan merevisi Undang-Undang Otsus Papua mengingat dana otsus akan berakhir pada 2021. Jika, hasilnya nanti pemerintah akan melanjutkan dana otsus maka diperlukan penyempurnaan pengaturan.
"Misalnya buat persentase dalam undang-undang-nya untuk pendidikan berapa, kesehatan berapa, dalam Undang-Undang bukan dalam perdasus (peraturan daerah khusus) kemudian untuk perekonomian masyarakat berapa, spesifik," jelas dia.
Kemudian, dana otsus harus dievaluasi dan direview pemerintah pusat ketika Pemerintah Provinsi Papua maupun Papua Barat mengusulkan pos-pos anggaran penggunaan dana otsus. Dalam UU Otsus Papua juga mestinya mewajibkan pemerintah daerah memiliki masterplan perencanaan pembangunan yang menggunakan dana otsus.
"Kemudian dana otsus di dalam APBD di buat blok yang memisahkan dia pos sendiri, sehingga dana otsus itu terkelolanya di APBD nggak dicampur sama dana dana pendapatan asli daerah dan lain-lain," kata dia.
Menurut Djohermansyah, revisi UU Otsus Papua mendesak untuk menentukan dana otsus dilanjutkan atau tidak. Sebab, Rancangan APBN untuk tahun berikutnya dibahas satu tahun sebelumnya.