Selasa 10 Dec 2019 15:59 WIB

Travel Patuna Berangkatkan 10 Korban First Travel

10 jamaah korban First Travel merupakan jamaah tidak mampu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Sebanyak 20 jamaah korban First Travel (Pajak FT) menyambangi kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mereka mendatangi kantor Kemenag untuk menyampaikan surat permohonan audensi antara jamaah korban First Travel dan pihak Kementerian Agama.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Sebanyak 20 jamaah korban First Travel (Pajak FT) menyambangi kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mereka mendatangi kantor Kemenag untuk menyampaikan surat permohonan audensi antara jamaah korban First Travel dan pihak Kementerian Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Travel umrah dan haji khusus PT Patuna Mekar Jaya telah memberangkatkan umrah jamaah korban penipuan First Travel. Jamaah yang diberangkatkan Patuna Mekar Jaya sebanyak 10 orang pada 2017.

"Patuna sejak terjadinya kasus korban First Travel sudah melakukan bantuan untuk 10 pax jamaah eks korban First Travel," kata Presiden Direktur PT Patuna Mekar Jaya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (10/12).

Baca Juga

Syam memastikan, dana yang digunakan untuk memberangkatkan 10 paket umrah itu merupakan dana pribadi milik PT Patuna Mekar Jaya. Sebagai perseroan terbatas, Patuna memiliki anggaran untuk program amal.

"Alhamdulillah kami tidak pernah membuat wacana ini itu. Dan pakai dana sendiri bukan dari mana-mana," ujarnya.

Syam mengatakan, 10 jamaah korban First Travel itu benar-benar jamaah yang tidak mampu. Menurutnya, jamaah yang diberangkatkan Patuna tersebar di beberapa daerah.

"Dari Jakarta tiga jamaah, Semarang satu jamaah, Cianjur satu jamaah, Bogor satu, jamaah, Palembang dua jamaah Padang dua jamaah," katanya.

Syam mengaku telah mendengar pemerintah dan swasta memiliki rencana akan memberangkatkan umrah jamaah korban First Travel secara bertahap. Ia berharap rencana itu lancar dan apa yang diniatkannya mendapat ridha Allah SWT.

"Semoga Allah mengampuni kita semua dan menutup aib kita agar kita selalu dapat yang terbaik dari Allah SWT. Amin," katanya.

Menurut Syam, yang juga Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mengatakan, perlu komitmen politik secara paripurna agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat berangkatkan jamaah. Menurutnya, sulit bagi jamaah berangkat umrah jika hanya mengandalkan aset First Travel.

"Kecuali ada cara lain dengan minta kebijaksanaan dari DPR, Menteri sampai ke presiden dana (hasil lelang aset First Travel) ini mau diapakan," kata Syam pada kesempatan lain.

Syam menyarankan, pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengundang asosiasi travel umrah dan haji khusus untuk diajak kerja sama memberangkatkan jamaah korban First Travel. Terkait hal ini travel yang menerima korban jamaah First Travel harus mau tidak ambil untung demi membantu masalah negara.

"Travel nggak usah ambil untung deh penting mau membantu memberangkatkan jamaah korban First Travel," katanya.

Menurutnya, dengan cara-cara itulah pemerintah dapat menyelesaikan kasus First Travel yang proses hukumnya sudah hampir tiga tahun berjalan belum selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement