Selasa 10 Dec 2019 16:44 WIB

Perda Perpasaran Memberatkan Pelaku Usaha Mal

Perda Perpasaran mewajibkan pengelola mal memberdayakan pelaku usaha UMKM.

APPBI memprotes Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena dapat mengakibatkan pelaku usaha mal merugi.
Foto: Republika/Prayogi
APPBI memprotes Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena dapat mengakibatkan pelaku usaha mal merugi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha pusat perbelanjaan (mal) menilai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran memberatkan. Perda tersebut dianggap tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan di Jakarta, Selasa (10/12), mengemukakan Perda itu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan. Yakni penyediaan lokasi usaha, peyediaan pasokan dan atau penyediaan fasilitasi.

Baca Juga

"Pengelola mal tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, jika digratiskan," ucapnya.

Saat ini, menurut dia, bisnis mal sedang tidak baik, banyak mal yang merugi. Sedangkan yang terbilang suksespun setelah 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru mendapatkan break event point (BEP).

"Sehingga dengan diterapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu dapat mengakibatkan mal akan merugi dan tutup," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Stefanus, jika pengelola mal harus menyediakan 20 persen ruang usaha untuk UMKM secara gratis, maka akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat. "UMKM yang sudah ada akan kalah bersaing karena mereka harus membebankan biaya sewa kepada konsumen dalam bentuk harga produk yang lebih mahal," katanya.

Selama ini, Stefanus memaparkan mal justru telah menjalin kemitraan dengan UMKM. Saat ini, terdapat 42.828 tenant UMKM di 45 mal dari total 85 mal di Jakarta. "Sebanyak 762 kios UMKM sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal," katanya.

Selain itu, lanjut dia, anggota-anggota APPBI di Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun. "Itu menunjukkan bahwa APPBI telah berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," ujarnya.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha mal untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen harus tepat sasaran. "Definisi UMKM perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas atau target konsumen dari suatu mal," katanya.

Misalnya, ia mencontohkan tidak mungkin mal dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima.

"Akan tetapi, masih mungkin bila UMKM itu menjual produk yang memang sesuai dengan kelas atau konsumen di suatu mal," katanya. Karena itu menyampaikan Hippindo menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement