Selasa 10 Dec 2019 17:22 WIB

Catut Nama Gojek, Komplotan Penipu Kelabui Calon Pengemudi

Sebanyak 41 calon pengemudi tertipu oleh komplotan yang mencatut nama Gojek.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Reiny Dwinanda
Pengemudi Gojek. Komplotan penipu mencatut nama Gojek untuk mengelabui puluhan calon pengemudi.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Pengemudi Gojek. Komplotan penipu mencatut nama Gojek untuk mengelabui puluhan calon pengemudi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tiga orang yang merupakan komplotan penipu mengatasnamakan Gojek. Selama satu tahun terakhir, mereka sudah menipu sebanyak 41 calon pengemudi.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, dua dari tiga pelaku berasal dari Jakarta. Satu pelaku lain yang sempat dicari ke Bogor dan Bandung,  Jawa Barat, ditangkap Bantul, Jawa Tengah.

Baca Juga

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim SMS, mengaku seolah karyawan Gojek, dan mengajak korban mendaftar ke PT Gojek menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku," kata Tony, Selasa (10/12).

Pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan proses rekrutmen yang lebih cepat dan tidak menyulitkan. Pelaku menyebut, jalur biasa memakan waktu 3 sampai 6 bulan.

Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang senilai Rp 1,8 juta. Setelah korban mengirim uang, pelaku tidak lagi bisa dihubungi dan aplikasinya tidak bisa dipakai.

Salah satu korban, Galang Kharisma (20) yang merupakan mahasiswa di Bantul melapor ke cabang asli perusahaan ojek daring itu di DIY. Dari sana, korban baru mengetahui dia belum terdaftar sebagai pengemudi.

"Dari 41 korban sejauh ini, 38 korban sudah mengirim uang ke pelaku, sedangkan 11 korban lain sudah mendaftar, tapi belum sempat mengirim uang," ujar Tony.

Tony mengimbau masyarakat mewaspadai pelaku-pelaku penipuan memakai pesan-pesan singkat, termasuk jika ada tawaran-tawaran pekerjaan. Ia menyarankan agar melihat situs resmi atau langsung ke kantor cabang.

Pelaku terdiri dari T (40) asal Jakarta Barat, MA (35) yang berasal dari Jakarta Timur, dan A (22) yang tinggal di Bantul. Salah satu pelaku, A, ternyata pernah bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Saat beraksi, T berperan sebagai karyawan dari Jakarta dan jadi orang yang membuat dan mengirim SMS palsu. MA berperan mengatur perekrutan pengemudi, sekaligus membuat pula SMS palsu untuk menjebat korban.

"Satu tahun (beraksi), tidak ada (modus lain) dan ambil nomor-nomor dari Faceboook," kata T, salah satu pelaku saat ditemui di Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, para pelaku ditangkap dua pekan usai laporan pada September 2019. Mereka dijerat tindak pidana ITE Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU 19/2016.

Ancaman hukuman pidananya paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar serta tindak pidana penipuan Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Lewat aksinya, T mendapat Rp 5 juta, MA mendapat Rp 17 juta dan A mendapat Rp 17 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku seperti tiga kartu ATM, satu buku rekening dan lima ponsel.

"Semua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda DIY," ujar Yulianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement