Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution (dua kanan) mengikuti sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengikuti sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perampasan aset First Travel.
Advertisement